"To revolt today, means to revolt against war" [Albert Camus]

 

Blog ini berisi working paper, publikasi penelitian, resume berikut review eksemplar terkait studi ilmu-ilmu sosial & humaniora, khususnya disiplin sosiologi, yang dilakukan oleh Wahyu Budi Nugroho [S.Sos., M.A]. Menjadi harapan tersendiri kiranya, agar khalayak yang memiliki minat terhadap studi ilmu-ilmu sosial & humaniora dapat memanfaatkan berbagai hasil kajian dalam blog ini dengan baik, bijak, dan bertanggung jawab.


Sabtu, 12 Maret 2011

Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia

Resume:
Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah
dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia

Oleh: Wahyu Budi Nugroho


IDENTITAS BUKU

Judul Buku :
Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia
Penulis                      : Muchsan, S.H (Dosen Fakultas Hukum UGM)
Penerbit                    : LIBERTY Yogyakarta
Alamat                      : Jl. Jayengprawiran 21, 23 Yogyakarta 55112
Telepon                     : 0271-515692, 512908. Fax : 0274 - 510240
Cetakan ketiga          : Agustus 2000
ISBN                         : 979-499-129-5
Tebal buku                : 185 halaman


 BAB I
HAKEKAT DAN FUNGSI NEGARA
            Jean Jacques Rousseau dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social mengatakan bahwa negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Hal yang demikian memiliki konsekuensi masyarakat hidup dalam kekuasaan negara. Esensi dari perjanjian ini adalah menemukan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan bersama, di samping kekuasaan pribadi dan milik individu. Meskipun demikian hak-hak individu tetap dihormati, sehingga kebebasannya tetap terjamin.
            Hakekatnya, melalui perjanjian masyarakat ini, yang dilepas oleh individu dan diserahkan kepada kesatuannya hanyalah kekuasaan/beberapa kekuasaan saja, bukan kedaulatannya. Melalui hal tersebut timbul dua fenomena, yakni:

  1. Terbentuknya kemauan umum (volonte general), yakni kesatuan dari kemauan individu yang telah  melaksanakan perjanjian.
  2. Terbentuknya masyarakat (gemeinshaft), yakni kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian tersebut.
            Dalam perkembangannya masyarakat tidak mungkin melaksanakan pemerintahan, melainkan hanya sebagai pemegang kedaulatan. Bertumpu pada hal ini tampaklah jelas bahwa sesungguhnya fungsi negara adalah sebagai pengemban amanat volonte general.
Secara rinci, fungsi negara dirumuskan sebagai berikut:

1.      Fungsi reguler (reguler function)
a.       Fungsi politik
Berkait dengan pemeliharaan ketenangan dan ketertiban secara preventif maupun represif serta pertahanan dan keamanan, yang ditujukan untuk mengatasi ancaman-ancaman yang datang dari luar, yang membahayakan eksistensi negara.
b.      Fungsi diplomatik (diplomatical function)
      Sebagaimana manusia yang tidak dapat hidup tanpa orang lain, begitu juga negara yang tidak akan berdiri sempurna tanpa bantuan  negara lain. Inilah hakekat fungsi diplomatik, negara berhubungan dengan negara lain dengan landasan persahabatan yang bertanggung jawab sehingga terhindarkan dari prilaku exploitation de l’homme poar l’homme.
c.       Fungsi yuridis (legal function)
      Negara harus mampu membentuk tata aturan bernegara dan bermasyarakat supaya konflik-konflik maupun disintegrasi dalam masyarakat dapat dikembalikan kepada negara dengan pertimbangan hukum yang sesuai dan berlaku.
d.      Fungsi administratif (administrative function)
      Fungsi ini menuntut negara menata birokrasinya demi terwujudnya tujuan negara. Penataan birokrasi bukan semata-mata dilandaskan pada kemauan negara melainkan pada aturan hukum yang telah disepakati sebelumnya.
  1. Fungsi pembangunan (development function)
      Pembangunan pada hakekatnya adalah perubahan terencana yang dilakukan terus menerus untuk menuju pada perbaikan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan pembangunan juga merupakan tujuan negara  yang telah ditetapkan. Di Indonesia pembangunan telah ditetapkan dalam GBHN dan alinea ke-IV pembukaan UUD 1945. dapatlah dianalisis bahwa fungsi pembangunan pada hakekatnya adalah kewajiban negara untuk menyejahterakan warga secara merata, baik secara jasmani maupun rohani.

BAB II
TIPE NEGARA KESEJAHTERAAN DAN KONSEKUENSINYA
            Setiap negara seperti yang telah dijelaskan, memiliki fungsi reguler sedangkan fungsi pembangunan bagi negara-negara berkembang pelaksanaannya cenderung diserahkan pada masyarakat itu sendiri. Hal tersebut wajar dilakukan karena masyarakat dinilai telah mampu mensejahterakan dirinya sendiri mengingat GNP dan taraf pendidikan yang tinggi serta kesadaran hukum yang tinggi pula, dsb. Selain itu juga didorong oleh falsafah hidup masyarakat yang menghendaki kebebasan semutlak-mutlaknya sehingga muncullah masyarakat dengan falsafah liberalisme. Dalam masyarakat yang demikian fungsi negara lebih dominan pada fungsi reguler, sesuai dengan perkataan Adam Smith bahwa dalam negara kapitalis pengeluaran ditujukan pada;

  1. Expense of Defence
      Mempertahankan kehidupan negara dari ancaman baik dari dalam maupun dari luar.

  1. Expense of Justice
      Negara harus mampu menjaga kestabilan masyarakat dengan mendasarkan pada kaidah hukum yang berlaku.

  1. Expense of Public Works and Public Institution
      Membangun dan memelihara lembaga-lembaga dan pekerjaan-pekerjaan umum yang berguna bagi masyarakat pada umumnya.

  1. Expense of Supporting the Dignity of the Souvereign
      Kewajiban negara untuk meningkatkan martabat negara termasuk pejabat-pejabatnya.

            Melalui uraian di atas tampak bahwa terdapat korelasi antara kebebasan individu sebagai hak yang didambakan dalam alam liberalisme dengan fungsi atau kewajiban
Negara. Agar individu dapat memperoleh kebebasn dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka  dibutuhkan adanya keamanan, tertib hukum, prasarana ekonomi, perhubungan, pendidikan baik hukum maupun moral. Dengan adanya fourable climate dapatlah diciptakan kesejahteraan masyarakat. dalam teori kenegaraan, hal ini sering diistilahkan sebagai Negara Penjaga Malam (Nachtwakersstaat), juga sering disebut sebagai Negara Hukum Klasik.
            Berbeda dengan negara yang sedang berkembang (developing country), fungsi reguler dan pembangunan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga balance. Yang jelas, kedua fungsi ini diharapkan dapat membangun sinergi, saling mempengaruhi satu sama lain dalam menghasilkan pembangunan ke arah yang positif.
            Tujuan utama negara berkembang adalah kesejahteraan masyarakat yang merata (welfare state type). Melalui tujuan tersebut maka peran negara dituntut aktif dalam kehidupan masyarakat. Singkatnya, perwujudan kesejahteraan tidak diserahkan sepenuhnya pada masyarakat sebab dikhawatirkan akan terjadi free fight liberalism.
            Negara Indonesia berdasar UUD’45 termasuk dalam negara bertipe welfare. Berikut fungsi negara Indonesia berdasar UUD’45,

  1. Fungsi Keamanan, pertahanan dan ketertiban (security, defence and protectional function)
  2. Fungsi kesejahteraan (welfare function)
  3. Fungsi edukasi (educational function)
  4. Fungsi ketertiban dan kesejahteraan dunia.
            Nampak dengan jelas bahwa UUD’45 telah mampu menciptakan keseimbangan antara fungsi reguler dengan fungsi pembangunan. Dengan adanya keterpaduan tersebut kewajiban negara akan semakin luas. Dengan segala kewenangan yang ada negara wajib mengarahkan bangsa Indonesia pada keadilan sosial tanpa terkecuali, negara yang demikian sering disebut sebagai negara hukum sosial (Social Rechstaat).
            Dua konsekuensi logis yang muncul dari negara yang demikian adalah:

  1. Adanya intervensi atau campur tangan negara yang cukup besar dalam aspek kehidupan masyarakat. Menurut Irving Swedlow campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan terhadap perkembangan kehidupan masyarakat dapat dilakukan dengan lima macam cara, yakni, operasi langsung (KB, mengarahkan bentuk-bentuk koperasi), pengendalian langsung (perizinan, lisensi, penahanan) menuntut adanya distribution of authority yang jelas dan tegas, pengendalian tak langsung (melalui perundang-undangan yang ada), pemengaruhan langsung (penyuluhan-penyuluhan), pemengaruhan tak langsung (pemberian informasi, penjelasan kebijakan pemerintah, pemberian penghargaan).
  2. Digunakannya asas diskresi dalam penyelengaraan pemerintahan. Hukum di Indonesia tersusun berdasar pranata tertentu, berdasar Tap MPRS No.XX tahun 1966 tata urutan perundang-undangan Indoneisa sebagai berikut,
a.       Undang-undang dasar
b.      Undang-undang
c.       Peraturan pemerintah
d.      Keputusan presiden
e.       Keputusan menteri dan seterusnya ke bawah.

            Jelaslah kiranya bahwa setiap perbuatan aparat pemerintah harus dapat dikembalikan dalam tertib hukum. Dengan perkataan lain, hukum tersebut akan selalu menjadi petunjuk  bagi setiap aparat dalam melaksanakan fungsinya, yang berarti setiap kewenangan yang dimiliki aparat adalah berdasar undang-undang.
Berdasar perumusannya dapat berbetuk:

a.       Bersifat mengikat
            Artinya bersifat mendikte apa saja yang harus dilakukan oleh penguasa yang bersangkutan.
b.      Bersifat bebas

            Pemerintah diberi kewenangan dalam menentukan sendiri bagaimana mengartikan (menangkap maksud dan tujuan) dari kewenangan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang dibebankan kepadanya . Dalam pemerintah ini asas diskresi terlaksana.
            Memang idealnya setiap langkah dan perbuatan penguasa harus berdasarkan kaidah hukum yang berlaku. Akan tetapi dalam kenyataannya ajaran wetmatigheid van bestuur ini kadang-kadang hanyalah merupakan suatu fiksi belaka. Dalam kenyataan sering kali penguasa berbuat sesuatu bukan berdasar perundang-undangan melainkan berdasar petunjuk instansi-instansi atasannya. Adakalanya perundang-undangan yang mengatur wewenang penguasa tersebut bersifat samar sehingga praktis menggunaakn blanco vormacht. hal dapat ditemukan dalam rumusan-rumusan yang bersifat subyektif  seperti “dapat” “seijin”, atau “dengan seijin”, “menurut pendapat”, dan sebagainya. Demikian juga dengan rumusan larangan-larangan seperti “kecuali dengan ijin”, “persetujuan”, “dispensasi” dan sebagainya. Hal ini akan memberikan kebebasan berbagai instansi yang besangkutan karena dalam peraturannya sendiri tidak memuat ukuran yang pasti.

BAB III
PERBUATAN PEMERINTAH YANG TERCELA
1.      Latar Belakang
            Dua konsekuensi dari bentuk welfare state adalah kekuasaan/intervensi pemerintah yang luas dalam kehidupan masyarakat serta diberlakukannya asas diskresi yang menimbulkan dilemma. Apabila kedua fungsi tersebut tidak dijalankan maka fungsi administrasi akan terhambat dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Namun sebaliknya, apabila kedua konsekuensi tersebut terlaksana, lebih-lebih apabila tidak terkendali, mudah terjadinya perbuatan tercela pemerintah, yang tendensinya menimbulkan kerugian pada pihak tertentu. Perbuatan pemerintah ini dalam hukum tata administrasi negara sering disebut  perbuatan penguasa yang sewenang-wenang (willekeur). Problem yang muncul, kapan perbuatan pemerintah disebut tercela atau sewenang-wenang?
            Perbuatan sewenag-wenang ini cenderung terjadi dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersifat bebas. Dalam penyelenggaraan pemerintah yang bersifat mengikat cenderung jarang terjadi. Suatu keputusan dikatakan tepat apabila kepentingan yang diatur oleh keputusan tersebut merupakan keputusan yang paling menguntungkan bagi umum. Apabila pemerintah dalam memproduksi keputusan salah dalam mempertimbangkan kepentingan tersebut sehingga keputusan lebih banyak merugikan kepentingan umum, di sinilah terjadi perbuatan penguasa yang sewenang-wenang.
            Dapat dianalisis bahwa perbuatan pemerintah yang sewenang-wenang terjadi apabila terpenuhinya unsur-unsur :
  1. Penguasa yang berbuat secara yuridis memiliki kewenangan untuk berbuat (ada peraturan dasarnya)
  2. Dalam mempertimbangkan kepentingan yang terkait dalam keputusan yang dibuat oleh pemerintah, unsur kepentingan umum kurang diperhatikan.
  3. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi pihak tertentu.
2.      Macam/Jenis Perbuatan Pemerintah yang Tercela
                               I.      Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)
                            II.      Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatig)
                         III.      Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
                         IV.      Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatig)
                            V.      Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)


BAB IV
PENGAWASAN TERHADAP PERBUATAN PEMERINTAH
1.      Pengertian
            Sangat mudah dimengerti bahwa perbuatan tercela yang dilakukan aparat pemerintah akan membawa dampak yang merugikan terhadap keadilan sosial. Melihat tendensi ini, pemerintah berusaha menciptakan suatu sistem pengawasan yang diharapkan dapat menghilangkan tindakan tersebut atau setidaknya mengurangi prilaku tersebut seminimal mungkin.
            Di Indonesia, sistem pengawasan ini telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.15 tahun 1983, namun hingga saat ini peraturan tersebut tidak memberikan keterangan yang begitu jelas dan tegas tentang apa itu pengawasan.
            Pengertian pengawasan lebih banyak dikaji dalam ilmu manajemen karena memang salah satu hal yang menjadi unsur kegiatan pengelolaan adalah pengawasan. Menurut George R. Terry pengawasan adalah,
 “Control is to determinate what is accomplished evaluate it, and apply corrective measures, if needed to insure result in keeping with the plan.”
            Dari pengertian tersebut tampak bahwa pengawasan dititikberatkan pada tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang telah dicapai. Dengan demikian tindakan pengawasan ini tidak dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan, akan tetapi justru pada akhir suatu kegiatan, setelah kegiatan tersebut menghasilkan sesuatu.
            Menurut Henry Fanyol pengawasan adalah,
“Control consist in verivying wether everything accure in comformity with the plan adopted, the instruction issued and principles established. It has for object to point out weakness and errors in order to reactivy then and prevent resurrance.”
            Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa pengawasan merupakan tindakan menilai (menguji) apakah sesuatu telah berjalan sesuai rencana. Dengan pengawasan tersebut akan dapat ditemukan kesalahan-kesalahan yang pada akhirnya dapat diperbaiki dan diusahakan tidak terulang kembali.
            Newman berpendapat,
“Control is assurance that the performance conform to plan.”
            Ini berarti bahwa titik berat pengawasan adalah sesuatu usaha agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai rencana. Dengan demikian menurut Newman, pengawasan adalah tindakan yang dilakukan selama proses suatu kegiatan berjalan, bukan setelah akhir dari proses tersebut.
            Dr. Sp. Siagian, MPA memberikan definisi tentang pengawasan sebagai berikut :
“Proses pengamatan daripada pelaksanaan, seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.”
            Definisi ini secara materiil dapat disamakan dengan Newman
            Rumusaan pengawasan yang tak kalah menarik datang dari Ir. Suyamto sebagai berikut,
“Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mngetahui dan menlai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan, apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.”
            Dari definisi ini dapat dianalisa bahwa wujud pengawasan adalah kegiatan untuk menilai suatu pelaksanaan tugas secara de facto, sedangkan tujuan pengawasan hanyalah terbatas pada pencocokan apakah kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan tolak ukur. Dengan demikian dalam kegiatan pengawasan tidak terkandung kegiatan yang bersifat korektif atau pengarahan. Itulah sebabnya sarjana ini membedakan pengertian antara pengawasan dan pengendalian. Pengendalian lebih luas lingkup pengertiannya daripada pengawasan, sebab dalam pengendalian ini disamping kegiatan pengawasan juga meliputi tindakan korektif dan pengarahan. Mudahlah dimengerti bahwa sarjana ini membuat hipotesis pengendalian (DAL) adalah pengawasan (WAS) ditambah dengan tindakan korektif (TK), atau pengawasan (WAS) adalah pengendalian (DAL) yang dikurangi dengan tindakan korektif (TK).
            Sedangkan dalam ilmu manajemen , terutama yang berkembang di negara-negara barat , hanya terdapat satu istilah untuk pengawasan yakni “controlling”. Ini berarti bahwa istilah controlling dapat diartikan sebagai pengawasan ataupun pengendalian.
            Jelaslah kiranya bahwa pengertian pangawasan dan pengendalian ini secara teoretis dapat dipisahkan, akan tetapi dalam kenyataannya sengat erat satu sama lain. Hal ini terbukti dengan terbentuknya team koordinasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah berdasarkan Keputusan Presiden No. 20 tahun 1981. Team ini dipimpin oleh Ketua Bappeda setempat dengan wakil ketua kepala inspektorat wilayah provinsi, berfungsi untuk mengadakan pengawasan dan pengarahan serta tindakan korektif tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.
            Melalui keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk melakukan tindakan  pengawasan diperlukan unsur-unsur:

  1. kewenangan aparat yang jelas  
  2. adanya suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji terhadap pelaksanaan suatu tugas yang hendak diawasi
  3. tindakan pengawas dapat dilakukan terhadap suatu proses kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut
  4. tindakan pengawas berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir terhadap kegiatan yang dilaksanakan serta pencocokan hasil yang dicapai dengan rencana sebagai tolak ukur
  5. selanjutnya tindakan pengawas diteruskan dengan tindak lanjut baik secara administratif maupun secara yuridis
            Pengawasan terhadap perbuatan aparat pemerintah dapat dilakukan oleh sesama aparat pemerintah atau aparat lain di luar tubuh eksekutif secara fungsional, dapat pula dilakukan oleh kekuasaan kehakiman. Secara skematis, pengawasan dapat dibedakan dalam dua jenis, yakni pengawasan administratif, yang berbentuk pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, serta pengawasan oleh kekuasaan kehakiman, baik secara keperdataan maupun administratif.

2.      Pengawasan administratif
2.1.Pengawasan melekat
            Pengawasan ini diatur oleh Instruksi Presiden No.15 tahun 1983. Perlu diketahui, bahwa dalam inpres tersebut digunakan dua istilah yang dianggap sama artinya, yakni pengawasan melekat (vide pasal 3 ayat 1 dan 2) dan pengawasan oleh atasan langsung (vide pasal 2 ayat 1). Akan tetapi inpres tersebut tidak memberikan pengertian tuntas mengenai pengertian secara istilah pengawasan melekat maupun istilah pengawasan oleh atasan langsung.
            Pasal 3 ayat 2 Inpres No. 15/1983 secara lengkap berbunyi :
Pengawasan melekat dimaksud dalam ayat 1 dilakukan :
  1. Melalui penggarisan struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas dan fungsi beserta uraiannya yang jelas pula
  2. Melalui perincian kebijaksanaan pelaksanaan yang dituangkan secara tertulis yang dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaannya oleh bawahan yang menerima pelimpahan wewenang dari atasan
  3. Melalui rencana kerja yang menggambarkan kegiatan yang harus dilaksanakan, bentuk hubungan kerja antar kegiatan tersebut, dan hubungan antar berbagai kegiatan beserta sasaran yang harus dicapainya
  4. Melalui prosedur kerja yang merupakan petunuk pelaksanaan yang harus jelas dari atasan kepada bawahan
  5. Melalui pencatatan hasil kerja serta pelaporannya yang merupakan alat bagi atasan untuk mendapat informasi yang diperlukan bagi pengambillan keputusan serta penyusunan pertanggungjawaban, baik mengenai pelaksanaan tugas maupun mengenai pengelolaan keuangan
  6. Melalui pembinaan personil yang terus menerus agar para pelaksana menjadi unsur yang mampu melaksanakan dengan baik tugas yang menjadi tanggungjawabnya dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan tugasnya.
            Apabila diamati enam butir di atas merupakan langkah atau usaha yang harus ditempuh dalam pelaksanaan pengawasan melekat, atau dapat pula disebut sebagai jalur-jalur pengawasan melekat.
            Inefektivitas pengawasan melekat lebih banyak ditimbulkan karena sebab-sebab yang bersifat intern dari dalam tubuh organisasi yang bersangkutan. Tidak bermanfaatnya pengawasan melekat dapat terjadi karena;

  1. Melemahnya pengawasan oleh atasan langsung :
a.1. Pimpinan tidak memiliki kemampuan dan ketrampilan yang cukup, baik dari segi  managerial maupun technical skill.
a.2. Kelemahanmental pimpinan, sehingga tidak mungkin memiliki sifat kepemimpinan yang tangguh, yakni ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
a.3. Adanya budaya pekewuh yang mengakibatkan pimpinan tidak sampai hati untuk menegur apalagi menjatuhkan hukuman terhadap bawahannya yang melakukan kesalahan
a.4. Nepotisme sistem, yang mengakibatkan obyektivitas pengawasan sulit terwujud, karena pihak yang mengawasi maupun pihak yang diawasi masih terkait ikatan yang kuat
a.5. Perangkat peraturan perundang-undangan yang kurang mendukung. Hal ini dapat terjadi apabila suatu peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada aparat untuk mengawasi, akan tetapi tidak mengatur tentang tindak lanjut dari kegiatan pengawasan tersebut sehingga bagi yang bersalah tidak dikenakan sanksi apapun. Hal seperti itu menyebabkan peraturan tersebut menjadi mengapung karena tingkat kepatuhan terhadap peraturan tersebut menjadi rendah.
a.6. Faktor yang bersifat ekstern, misalnya budaya pengawasan yang belum berakar kuat pada diri seorang pimpinan, atau adanya rasa enggan untuk diawasi karena pengawasan dianggap hanyalah akan mencari kesalahan belaka.

b. Melemahnya sistem pengendalian manajemen
terjadi apabila :
b.1. Mutu atau kualitas sistem pengendalian manajemen kurang baik
b.2. Kesungguhan dan kualitas kerja para pegawai kurang baik, misalnya banyaknya pegawai yang melakukan tindakan indisipliner


2.2 Pengawasn fungsional
      Pengawasan ini diatur dalam Inpres No.15 tahun 1983, tertuang dalam pasal 2 ayat 1, menyatakan bahwa pengawasan terdiri dari pengawasan yang dilakukan pimpinan/atasan langsung, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah dan ayat 2, pengawasan yang dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawas.
      Akan tetapi, pengertian pengawasan fungsional ini pun tidak dijelaskan secara tuntas oleh Inpres tersebut. Peraturan ini hanya menetapkan aparat atau lembaga yang berwenang melakukan pengawasan fungsional (vide pasal 4 ayat (4) Inpres No. 15/1983)
Berdasarkan pasal 4 ayat 4 Inpres No.15/1983, subyek yang melaksanakan fungsi pengawasan fungsional adalah (1) badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, (2) Inspektorat Jendral Departemen, Aparat Pengawasan Lembaga Pemerintah Nondepartemen/instansi pemerintah lainnya, (3) Inspektorat Wilayah Propinsi dan (4) Inspektorat Wilayah Kabupaten/kotamadya

  1. Pengawasan Oleh Kekuasaan Kehakiman
      Yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman di sini adalah kekuasaan untuk mengadili. Berdasarkan UU No.14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan  kehakiman, kekuasaan kehakiman ini dilaksanakan oleh lembaga peradilan yang berpuncak kepada Mahkamah Agung.
      Secara teoritis untuk adanya suatu peradilan diperlukan adanya unsusr-unsur sebagai berikut :
  1. Adanya sengketa yang konkret
  2. Yang bersengkata sekurang-kurangnya terdiri dari dua pihak
  3. Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang dapat diterapkan terhadap sengketa tersebut
  4. Adanya suatu aparatur peradilan yang mempunyai kewenangan memutus sengketa hukum tersebut
      Berdasarkan UU No. 14/1970 (UU tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman) pengaturan terhadap peradilan Indonesia menggunakan multi jurisdiction system. Maksudnya di Indonesia terdapat lebih dari satu macam peradilan. Kenyataannya, berdasarkan UU tersebut dikenal adanya 4 macam peradilan, yakni :
  1. peradilan umum
  2. peradilan militer
  3. peradilan agama
  4. peradilan tata usaha negara

 BAB V
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
1.      Tinjauan Historis
            Sebenarnya keberadaan PTUN di Indonesia telah dikehendaki semenjak zaman Hindia Belanda. Hal ini terbukti adanya ketentuan dalam pasal 134 ayat (1) I.S. dan pasal 2 R.O. Ketentuan dalam pasal 134 ayat 1 I.S. konkordan dengan ketentuan pasal 160 dan pasal 161 Grondwet (GW) di Netherland.
            Dari ketentuan-ketentuan dalam pasal 134 I.S. dan Pasal 2 R.O., dapatlah ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. peradilan terhadap perselisihan-perselisihan tidak boleh dilakukan oleh badan-badan lain selain badan-badan yang diserahi kekuasaan kehakiman;
  2. peradilan oleh badan-badan lain selain yang diserahi kekuasaan kehakiman hanya mungkin jika hal ini diatur oleh-oleh UU;
  3. Persoalan yang menurut sifatnya atau berdasarkan ketentuan UU termasuk dalam wewenang pertimbangan kekuasaan administrasi tetap diadili oleh kekuasaan itu;
  4. Perselisihan wewenang antara kekuasaan pengadilan dan kekuasaan administrasi diputuskan oleh Gubernur Jendral;
            Dari ketentuan dalam UUD’45, beberapa analisa yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:

1)      Meskipun UUD’45 tidak menyebut tantang peradilan tata usaha negara, tidak berarti bahwa UUD tersebut tidak menghendaki peradilan ini. Dengan menggunakan istilah kekuasaan kehakiman , dapat ditafsirkan luas, segala macam hakim dapat masuk di dalamnya, termasuk hakim PTUN
2)      Dengan adanya ketentuan pasal II aturan peralihan UUD’45, berarti ketentuan dalam pasal 134 IS jo pasal 2 RO tetap masih dianggap berlaku, padahal kedua ketentuan tersebut merupakan dasar adanya peradilan administrasi negara
3)      UU No. 14/1970 sebagai pelaksanan ketentuan pasal 24 jo pasal 25 UUD’45, menyatakan bahwa ada empat macam peradilan di Indonesia, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha negara. Ini berarti negara Indonesia dalam sistem peradilannya menggunakan multi jurisdiction system (sistem peradilan ganda), di mana salah satunya adalah peradilan tata usaha negara.
      Dari analisis tersebut dapatlah disimpulkan bahwa UUD’45 menghendaki adanya peradilan Administrasi Negara yang mandiri, terlepas dari pengaruh kekuasaan negara yang lainnya.

2.      Latar Belakang Lahirnya Peradilan Tata Usaha Negara
       I.            Negara RI adalah negara hukum, dan pembentukan PTUN merupakan salah satu perwujudan dari cita-cita negara hukum tersebut
    II.            Dalam kehidupan negara tersebut dijamin perlakuan persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum
 III.            Dalam kehidupan negara hukum tersebut diakui pula adanya hak-hak asasi warga masyarakat disamping hak-hak asasi masyarakat sendiri
 IV.            Asas keserasian, keseimbangan dan keselarasan wajib diterapkan dalam pelaksanaan kesamaan kedudukan di muka hukum, terutama apabila menyangkut kepentingan maupun hak-hak perseorangan dengan kepentingan dan hak-hak asasi masyarakat.

3.      Wewenang (Kompetensi) Peradilan Tata Usaha Negara
a.       Harus ada perbedaan pendapat tentang suatu hak ataupun kewajiban
b.      Sengketa terletak dalam bidang TUN
c.       Subyek yang bersengketa adalah individu/badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan pihak pejabat TUN atau Badan TUN sebagai pihak tergugat
d.      Sengketa tersebut timbul karena berlakunya keputusan TUN.

4.      Penggugat, Tergugat dan Surat Gugatan
a. Penggugat :
- Individu/badan hukum perdata
- Terkena langsung oleh akibat hukum yang timbul dari keputusan TUN
- Menderita kerugian yang konkret, artinya kerugian yang dapat dinilai dengan uang (geld waarde)
- Dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili atau mendampingi
b. Tergugat :
- Badan Usaha atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN yang dinilai merugikan penggugat
- Berbentuk tunggal atau jamak (lebih dari satu badan atau pejabat TUN)
c. Surat Gugat :
- Gugatan berbentuk tertulis
- Surat gugat ditulis di atas kertas bermaterai min. Rp1000,00
- Ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya
- Gugatan ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik
- Terdapat identitas penggugat atau kuasanya
- Memuat dasar gugatan, yakni alasan yang digunakan penggugat dalam menggugat pihak tergugat.
- Memuat hal-hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan

5.  Hukum Acara PTUN
a. Sistem administrasi Beroep
b. Pengajuan gugatan dan proses persidangan
c. Persiapan pemeriksaan
d. Pemeriksaan dengan acara biasa

6.  Putusan Pengadilan
       I.      Kepala putusan berbunyi : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME;
    II.      Nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
 III.      Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat jelas;
 IV.      Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan setiap hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa;
    V.      Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
 VI.      Amar putusan, nama hakim yang mengutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidaknya para pihak
         Dalam membuat putusan, hakim dengan keyakinannya dapat memilih satu di antara beberapa alternatif sebagai berikut:

1.      Gugatan ditolak
2.      Gugatan dikabulkan
3.      Gugatan tidak diterima
4.      Gugatan gugur

7.  Pemeriksaan Dengan Cara Cepat
         Pemeriksaan dengan cara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak, yang segera memerlukan putusan pengadilan. Misalnya keputusan TUN yang berisikan perintah pembongkaran bangunan. Demi kepentingan si penghuni bangunan tersebut, pengadilan harus mempercepat acara persidangan, termasuk putusan pengadilan.

8.  Upaya Hukum yang Dapat Digunakan Oleh Para Pihak
a. Upaya banding
b. Upaya kasasi

9.  Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi)
      Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, barulah putusan tersebut dapat dilaksanakan.


*****












































1 komentar:

wiriyanto aswir- mengatakan...

bisa minta file tulisan ini bang?

Posting Komentar

Facebook Connect

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger