"To revolt today, means to revolt against war" [Albert Camus]

 

Blog ini berisi working paper, publikasi penelitian, resume berikut review eksemplar terkait studi ilmu-ilmu sosial & humaniora, khususnya disiplin sosiologi, yang dilakukan oleh Wahyu Budi Nugroho [S.Sos., M.A]. Menjadi harapan tersendiri kiranya, agar khalayak yang memiliki minat terhadap studi ilmu-ilmu sosial & humaniora dapat memanfaatkan berbagai hasil kajian dalam blog ini dengan baik, bijak, dan bertanggung jawab.


Rabu, 18 Juli 2012

Muatan Neoliberalisme dalam Kebijakan Pemerintah atas; Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009), Penanaman Modal (UU No. 25/2007) serta Sumber Daya Air (UU No. 7/2004)

Muatan Neoliberalisme dalam Kebijakan Pemerintah atas;
Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009),
Penanaman Modal (UU No. 25/2007) serta Sumber Daya Air (UU No. 7/2004)

Oleh: Wahyu Budi Nugroho


“Indonesia akan menjadi korban pertama saya…”
(John Perkins, Bandit Ekonomi)

Definisi dan Karakteristik Neoliberalisme
            Neoliberalisme merupakan revitalisasi konsep ekonomi liberalisme klasik yang runtuh pada dekade 1930-an akibat “overproduksi”.[1] Kegagalan penerapan konsep ekonomi keynesian (1950-an) dan neo-Keynesian (1970-an) pascaperistiwa tersebut mendorong insiatif diterapkannya kembali konsep liberalisme klasik yang kemudian lebih dikenal dengan istilah “neoliberalisme”. Adapun karakteristik utama dari neoliberalisme antara lain; pasar bebas, perdagangan bebas dan anti-intervensi negara dalam bidang perekonomian. Di sisi lain, beberapa tokoh kunci yang berperan dalam kelahiran neoliberalisme pada dekade 1980-an antara lain; Ronald Reagan, Margareth Thatcher, Friedrich von Hayek, Milton Friedman dan Robert Nozick.[2]           

Muatan Neoliberalisme dalam Kebijakan Pemerintah
atas Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2009)

Bagian Kesatu
- Umum -
Pasal 38
IUP[3] diberikan kepada:
a.       badan usaha;
b.      koperasi; dan
c.       perorangan.



Pasal 40 Ayat 6
IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Bagian Ketiga
IUP Operasi Produksi
Pasal 46 Ayat 2
IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP[4] mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

Paragraf 2
Pertambangan Mineral Logam
Pasal 51
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.

Pasal 52 Ayat 2
Pada wilayah yang diberikan IUP Eksplorasi mineral logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.

Paragraf 3
Pertambangan Mineral Bukan Logam
Pasal 54
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 37.

Pasal 55 Ayat 2
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.

Paragraf 4
Pertambangan Batuan
Pasal 57
WIUP bantuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37.

Pasal 58 Ayat 2
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.

Bagian Kelima
Pertambangan Batubara
Pasal 60
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang.

Pasal 61 Ayat 2
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya berbeda.

Bab X
Izin Usaha Pertambangan Khusus
Pasal 74 Ayat 7
IUPK[5] untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.

Pasal 75 Ayat 2
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.


Ayat 4
Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK[6].

Pokok Pikiran dalam Penjelasan UU No. 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Ayat 2:
Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan pada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.  

Pembahasan
            Muatan neoliberalisme dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kiranya tampak melalui luasnya akses yang diberikan pemerintah terhadap badan usaha (swasta) dan perseorangan. Terlebih, akses terhadapnya diberikan melalui jalur “lelang”, hal tersebut tentunya menguntungkan para pemodal besar—semakin besar modal yang dimiliki, semakin besar pula kesempatan akses terhadap sumber daya mineral dan batubara dimiliki. Di sisi lain, hal tersebut mengindikasikan pula betapa pemerintah lebih terpaku pada “nilai tukar” ketimbang “nilai guna”. Dengan kata lain, suatu sumber daya yang bisa jadi lebih berguna bagi masyarakat luas apabila dikelola secara mandiri (lokal-nasional), pada akhirnya justru jatuh ke tangan swasta/asing akibat diberlakukannya sistem lelang. Lebih jauh, beberapa pasal mengenai peralihan IUP (Izin Usaha Pertambangan), faktual turut memperbesar kemungkinan jatuhnya pengelolaan sumber daya mineral dan batubara ke tangan swasta/asing.

Muatan Neoliberalisme dalam Kebijakan Pemerintah
atas Penanaman Modal (UU No. 25 Tahun 2007)

Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1 Ayat 1
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Ayat 3
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Ayat 4
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.

Ayat 6
Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Ayat 8
Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

Pasal 8 Ayat 1
Penanam modal dapat mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bab X
Fasilitas Penanaman Modal
Pasal 18 Ayat 2
Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan pada penanam modal yang:
a.       melakukan perluasan usaha; atau
b.      melakukan penanaman modal baru.

Ayat 4
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penanaman modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3)  dapat berupa:
a.       pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
b.      pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
c.       pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
d.      pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
e.       penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
f.       keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

Pasal 21
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh:
a.       hak atas tanah;
b.      fasilitas pelayanan keimigrasian; dan
c.       fasilitas perizinan impor.




Penjelasan UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
Umum (Paragraf 10):
Perekonomian dunia ditandai oleh kompetisi antarbangsa yang semakin ketat sehingga kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global. Perekonomian dunia juga diwarnai oleh adanya blok perdagangan, pasar bersama, dan perjanjian perdagangan bebas yang didasarkan atas sinergi kepentingan antarpihak atau antarnegara yang mengadakan perjanjian. Hal itu juga terjadi dengan keterlibatan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional yang terkait dengan penanaman modal, baik secara bilateral, regional maupun multilateral (World Trade Organization/WTO), menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan ditaati.  

Pembahasan
            Kiranya, beberapa cuplikan pasal dalam Undang-undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 di atas jelas memberikan peluang terhadap pemodal asing untuk masuk dan menanamkan modalnya di Indonesia. Hal tersebut diperkuat pula dengan “pengakuan” pemerintah dalam paragraf 10 penjelasan UU terkait sebagaimana telah dicantumkan di atas. Secara substansial, UU No. 25 Tahun 2007 tetap menyiratkan muatan neoliberalisme dalam Undang-undang Penanaman Modal Asing (UU PMA) tahun 1967 yang dibuat Orde Baru meskipun UU terkait (UU No. 25/2007) diklaim sebagai revisi atasnya. Lebih jauh, pemerintah menjadikan peningkatan daya saing perekonomian nasional sebagai alasan integrasi dengan perekonomian global, namun hal tersebut menjadi tak berarti apabila fundamental ekonomi nasional belumlah kuat mengingat fenomena bubble economic ‘gelembung ekonomi’[7] pada akhir dekade 1990-an rentan terjadi kembali selama pondasi ekonomi nasional belum kuat.

Muatan Neoliberalisme dalam Kebijakan Pemerintah
atas Sumber Daya Air (UU No. 7 Tahun 2004)

Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 9 Ayat 1
Hak guna usaha air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Ayat 2
Pemegang hak guna usaha air dapat mengalirkan air di atas tanah orang lain berdasarkan persetujuan dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Bab IV
Pendayagunaan Sumber Daya Air
Pasal 40 Ayat 4
Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Pasal 49 Ayat 1
Pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi.

Bab VI
Perencanaan
Pasal 62 Ayat 7
Rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai dirinci ke dalam program yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Penjelasan Pokok Pikiran UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
Ayat 10:
Pengusahaan sumber daya air pada tempat tertentu dapat diberikan kepada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan pengelola sumber daya air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan berdasarkan rencana pengusahaan yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin pengusahaan sumber daya air dari pemerintah. Pengaturan mengenai pengusahaan sumber daya air dimaksudkan untuk mengatur dan memberi alokasi air baku bagi kegiatan usaha tertentu. Pengusahaan sumber daya air tersebut dapat berupa pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi, sebagai salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti perusahaan daerah air minum perusahaan air mineral, perusahaan minuman dalam kemasan lainnya, pembangkit listrik tenaga air, olahraga arung jeram, dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti air untuk pendingin mesin (water cooling system) atau air untuk pencucian hasil eksplorasi bahan tambang. Kegiatan pengusahaan dimaksud tidak termasuk menguasai sumber airnya, tetapi hanya terbatas pada hak menggunakan air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan menggunakan sebagian sumber air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ. Pengusahaan sumber daya air tersebut dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu sebagaimana diatur dalam norma, standar pedoman, manual (NSPM) yang telah ditetapkan.   
      
 Pembahasan
            Layaknya UU mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Penanaman Modal, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menyiratkan pula muatan neoliberalisme di dalamnya. Hal tersebut tampak melalui jaminan yang diberikan pemerintah terhadap swasta/asing akan “hak guna usaha air” di mana penyediaan air minum atau pendirian perusahaan air minum kemasan termasuk di dalamnya. Apa yang menjadi kekhawatiran adalah, apabila di kemudian hari berbagai sumber daya vital yang mempengaruhi hajat hidup masyarakat luas—air terutama—justru dikuasai oleh pihak swasta/asing. Kekhawatiran serupa setidaknya sempat tercermin dalam peristiwa Malari (Malam Lima Belas Januari) tahun 1974 di mana kerusuhan massa terjadi sebagai respon atas begitu longgarnya kesempatan yang diberikan pemerintah terhadap para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.[8]        

Kesimpulan dan Penutup
            Melalui berbagai uraian singkat yang telah disajikan di atas, kiranya dapat ditilik secara eksplisit bahwa UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal serta UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air menyiratkan muatan ekonomi-neoliberalisme di dalamnya. Hal tersebut mengingat baik ketiganya memberikan peluang/akses yang luas terhadap swasta atau asing untuk turut andil (mengambil bagian) di dalamnya. Secara tak langsung, hal terkait mengindikasikan konstelasi ekonomi nasional yang berpijak pada “ekonomi pasar” (baca: neoliberalisme).   



*****


Referensi:
 §  Website Kementerian Sekretariat Negara (http://www.setneg.go.id/), diakses pada 7 Oktober 2011.
-        UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara:
-        UU Penanaman Modal:
-        UU Sumber Daya Air:

 §  Ormerod, Paul. 1998. Matinya Ilmu Ekonomi Jilid 1: Dari Krisis ke Krisis. Jakarta: Gramedia.
 §  Adi, M. Ramdhan. 2005. Globalisasi Skenario Mutakhir Kapitalisme. Bogor: Al-Azhar Press.
 §  Baswir, Revrisond. 2003. Pembangunan tanpa Perasaan. Jakarta: Elsam.




[1] Dikenal dengan peristiwa Great Depression.
[2] Terkait neoliberalisme, selengkapnya lihat Paul Ormerod, Matinya Ilmu Ekonomi Jilid 1: Dari Krisis ke Krisis, Gramedia, Jakarta, 1998.
[3] IUP = Izin Usaha Pertambangan.
[4] WIUP = Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
[5] IUPK = Izin Usaha Pertambangan Khusus.
[6] WIUPK = Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
[7] M. Ramdhan Adi, Globalisasi Skenario Mutakhir Kapitalisme, Al-Azhar Press, Bogor, 2005, h. 70. Fenomena “gelembung ekonomi” di Indonesia pada akhir dekade 1990-an terjadi akibat banyaknya investor asing menanamkan modal di dalam negeri namun dengan orientasi profit jangka pendek, setelah profit mereka kantongi, dengan serta-merta mereka menarik seluruh modalnya.    
[8] Revrisond Baswir, Pembangunan tanpa Perasaan, Elsam, Jakarta, 2003, h. 2. Kerusuhan tersebut meletus bersamaan dengan kunjungan PM Jepang, Kakuei Tanaka ke tanah air. 

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Connect

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger