"To revolt today, means to revolt against war" [Albert Camus]

 

Blog ini berisi working paper, publikasi penelitian, resume berikut review eksemplar terkait studi ilmu-ilmu sosial & humaniora, khususnya disiplin sosiologi, yang dilakukan oleh Wahyu Budi Nugroho [S.Sos., M.A]. Menjadi harapan tersendiri kiranya, agar khalayak yang memiliki minat terhadap studi ilmu-ilmu sosial & humaniora dapat memanfaatkan berbagai hasil kajian dalam blog ini dengan baik, bijak, dan bertanggung jawab.


Kamis, 20 September 2012

KAPITALISME GLOBAL, LABELISASI HALAL DAN FENOMENA GLOKALISASI

KAPITALISME GLOBAL, LABELISASI HALAL DAN FENOMENA GLOKALISASI
MENILIK LABELISASI HALAL SEBAGAI PRAKTEK KONKRET
GLOKALISASI KOMODITAS PANGAN DI ERA KAPITALISME GLOBAL

Wahyu Budi Nugroho


“Impor dari Jepang, suatu rahmat bagi Marhaen?”
(Bung Karno)
Pendahuluan
            Era globalisasi ditandai dengan tiga momen penting sejarah dunia berupa naiknya Thatcher dan Reaganomics ke permukaan, runtuhnya rezim komunisme-Soviet, serta diterima luasnya asosiasi ide-ide globalisasi layaknya demokrasi liberal, hak asasi manusia, kesetaraan gender dan lain sebagainya. Faktual, serangkaian hal tersebut dapat dikaji lebih jauh melalui tiga pendekatan, antara lain; sistem dunia, masyarakat global, serta budaya global (Sardar & Loon, 2001: 162-163; Adi, 2005: 11-14). Dalam hal ini, pendekatan sistem dunia menekankan pada ketimpangan hubungan dagang antara negara-negara maju dengan negara berkembang di mana negara berkembang cenderung ditempatkan secara pasif sebagai pasar dari membanjirnya produk-produk negara maju. Tak hanya itu saja, mereka pun—negara berkembang—menjadi korban dari penghisapan nilai lebih akibat pertukaran yang tak seimbang dalam pasar internasional.[1]
Pendekatan kedua, masyarakat global, menunjuk pada desentralisasi peran negara dalam masyarakat. Memang, ide tersebut dapat dilacak kembali dalam Kovenan Internasional yang digelar pada dekade 1960-an, namun tampaknya ide terkait baru mulai menggema dalam beberapa dasawarsa terakhir ini (Baswir, 2003: 247). Pendekatan terakhir, yakni budaya global, menyoroti muatan “3-F” dalam globalisasi—fun, food and fashion. Fun setidaknya terepresentasi melalui kehadiran film-film produksi Hollywood serta berbagai program yang terdapat dalam MTV (Music Television), food dapat ditilik melalui masifnya ekspansi varian makanan cepat saji di negara-negara berkembang, sedang fashion pada awalnya merupakan implikasi “ikutan” dari penayangan berbagai tren pakaian yang termuat dalam film-film Hollywood maupun MTV sebelum memiliki kelembagaannya yang mantap.[2]        
Tak pelak, baik ketiga pendekatan di atas demikian kental dengan muatan ekonomis. Hal ini seolah kembali mengingatkan kita pada perdebatan seputar globalisasi sebagai fenomena yang disengaja ataukah tidak. Bagi mereka yang berdiri di belakang barisan saintisme layaknya Alan D. Sokal, mengamini globalisasi sebagai perihal yang tak disengaja mengingat pesatnya perkembangan teknologi transportasi dan komunikasi sehingga meleburkan batas-batas dunia. Sebaliknya, beberapa pemikir layaknya James Petras dan Veltmeyer (dalam Adi, 2005: 5) meyakini globalisasi sebagai “proyek sekelompok orang” yang dengan demikian sengaja dibuat guna mengabdi pada kepentingan segelintir orang tersebut. Menilik penelitian seksama yang dilakukan John Pilger pada beberapa korporasi asing[3] yang terdapat di Jakarta dan Jawa Barat—Indonesia, kiranya argumen terakhir di atas dapatlah dibenarkan.
Namun demikian, dalam upayanya mengakumulasi modal di berbagai belahan dunia, kapitalisme global kerap kali syarat berkompromi dengan beragam budaya lokal yang terdapat di negara-negara (baca: masyarakat) tujuan pasarnya. Hal tersebut mengingat, sering kali budaya asli yang dibawanya tak sesuai dengan budaya lokal masyarakat setempat. Kasus restoran cepat saji McDonalds-Indonesia yang menambahkan menu “nasi” misalnya, faktual di negara asalnya, Amerika Serikat, menu nasi takkan dapat kita temui di sana.[4] Ini membuktikan betapa McDonalds-Amerika Serikat telah berkompromi dengan budaya masyarakat Indonesia yang menempatkan nasi sebagai makanan pokok.
Pada ranah yang lebih luas, labelisasi “halal” dalam setiap produk makanan Barat yang dipasarkan pada negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim turut menjadi contoh konkret betapa kapitalisme global melakukan kompromi terhadap masyarakat tujuan pasarnya. Fenomena terkait menjadi unik dan layak ditelisik lebih jauh mengingat kapitalisme global (Barat) yang sebelumnya sama sekali tak bersentuhan dengan persoalan (tradisi) “halal-haram” makanan tiba-tiba seolah melek dan menjadikannya sebagai salah satu perihal urgen dalam laju pemasaran produk-produknya. Dalam lapangan ilmu sosial dan humaniora, bentuk-bentuk kompromi kapitalisme global di atas diistilahkan para pakar dengan sebutan “glokalisasi” sebagaimana akan dibahas lebih lanjut dalam pengkajian terkait.

Sekilas Menyoal Definisi Glokalisasi
            Pada mulanya, istilah glokalisasi (glocalization) digunakan oleh Andrews dan Grainger di permulaan abad ke-20 untuk menunjukkan fenomena terangkatnya bentuk-bentuk olah raga lokal oleh komite olimpiade internasional yang memiliki jumlah keanggotaan negara lebih banyak ketimbang PBB—istilah ini kemudian digunakan oleh sosiolog kenamaan Inggris, Roland Robertson. Menurut Andrews dan Grainger, glokalisasi olah raga adalah (dalam Ritzer, 2006: 141-142),

…the process whereby either globalized or internationalized sport practices (depending on their spatial reach) become incorporated into local (communal, regional, but primarily national) sporting cultures and experienced as authentic or natural (hence organic) signs of cultural collectivity. In a general sense, organic glocalization is associated with local responses to the sporting flows that accompanied broader forces of social transformation (colonization, modernization, urban industrialization, etc.)

            Pada perkembangannya, Ritzer sendiri mendefinisikan glokalisasi sebagai, “…glocalization is seen as a paradigm, then work on hybridization, creolization, and much else, especially the work of a number of anthropologists, can be included within it”. Lebih jauh, ia memisalkannya dengan bentuk-bentuk McDonalds di berbagai negara Asia dan Eropa Timur yang memiliki kekhasan-nya tersendiri. Kasus McDonalds di Taipei sebagai berikut misalnya (Ritzer, 2006: 153),

In Taipei, McDonald’s is also a hangout, and regular customers come to know one another quite well. “[M]any consumers treat McDonald’s as a home away from home. . . . This establishment has become ‘localized’ in that it plays a key role in the routines of everyday life for many people who live in the neighborhood.”

            Pada ranah yang lebih spesifik, yakni dalam dunia bisnis, istilah glokalisasi menemui bentuknya yang konkret. Global Media-Global Culture (2010: 3) mendefinisikannya dengan, “Glocalization from a marketing point of view is said to be about adapting your product to meet the needs and wants of consumers in foreign market”. Menilik serangkaian definisi mengenai glokalisasi di atas, kiranya istilah terkait dapat sekali lagi ditegaskan sebagai bentuk kompromi budaya kapitalisme global dalam rangka memasarkan beragam komoditasnya pada masyarakat lokal (pasar tujuan).

Praktek Konkret Glokalisasi melalui Labelisasi Halal Komoditas Pangan
Faktual, persoalan konsumsi makanan bagi umat muslim tidaklah sekedar ditempatkan sebagai aktivitas netral atau bersifat jasmaniah semata, melainkan mengandung nilai-nilai ritual atau ibadah sebagaimana diyakini para pemeluknya, dan salah satu bentuk ibadah tersebut terejawantahkan melalui pilihan pada makanan-makanan yang bersifat halal untuk dikonsumsi. Namun demikian, sebelum lebih jauh melangkah pada muatan glokalisasi dalam labelisasi halal komoditas pangan, ada baiknya bagi kita untuk terlebih dahulu memahami pengertian atau batasan-batasan dari makanan yang dapat dikatakan halal. Secara apik, Riaz dan Chaudry (2004: 14-15) mendefinisikan istilah halal sebagaimana berikut,

…halal foods are those that are free from any component that muslims are prohibited from consuming. According to the Quran, all good and clean foods are halal. Consequently, almost all foods of plant and animal origin are considered halal except those that have been specifically prohibited by Quran and the Sunnah.

            Dengan demikian bagi Riaz dan Chaudry, sesungguhnya kebutuhan muslim akan bahan makanan yang bersifat halal tak jauh berbeda halnya dengan kalangan nonmuslim. Sejauh komoditas pangan tersebut diolah secara higienis, maka ia telah memenuhi persyaratan sebagai makanan yang halal untuk dikonsumsi, terkecuali memang pada beberapa makanan/minuman yang secara tegas dinyatakan haram dalam Islam, semisal; daging babi, daging hewan-hewan yang bertaring, daging hewan yang menjijikkan (bekicot, cacing, dll.), bangkai, serta alkohol (minuman yang memabukkan). Namun kenyataannya, persoalan halal-haram tak hanya berhenti sampai sini. Di sisi lain, definisi halal yang dikemukakan oleh Islambase Publications (2005: 9) turut menyertakan doktrin mengenai haramnya makanan—daging binatang—bilamana tak disembelih dengan menyebut nama Allah (bismillah). Memang, persoalan tersebut sempat memicu pro dan kontra di kalangan para pakar hukum Islam, namun belakangan, istilah makruh digunakan untuk mengatasi saling silang pendapat di antara mereka—tak menjadi soal mengkonsumsinya, namun alangkah lebih baik bila meninggalkannya (Riaz & Chaudry, 2004: 24). 
            Di samping perdebatan di atas, problem pelik halal-haram makanan dalam Islam turut merambah aspek varian metode yang digunakan untuk menyembelih binatang. Islam secara tegas mengharamkan daging binatang yang disembelih secara kejam. Pengertian “kejam” di sini adalah penghilangan nyawa binatang yang “tak seketika” (membutuhkan proses yang cukup lama) sehingga binatang terkait pun merasakan sakit yang teramat sangat sebelum mati. Beberapa di antara misal metode tersebut adalah membunuh binatang dengan menenggelamkan ke air (gelonggong), dicekik, dijatuhkan dari ketinggian, dibenturkan dengan batu, serta dibunuh dengan mata panah (Islambase Publications, 2005: 9). Kiranya, persoalan di atas belum ditemui pemecahannya mengingat begitu sulit bagi seorang muslim untuk mengidentifikasi apakah daging binatang yang dikonsumsinya dihilangkan nyawanya dengan cara-cara Islami ataukah tidak.            
            Lebih jauh, Istilah “halal” sendiri menjadi kata yang cukup populer di dunia Barat dalam dua dekade terakhir, kepopuleran istilah tersebut dibarengi dengan kian meningkatnya volum ekspor komoditas pangan negara-negara Barat pada berbagai negara Timur Tengah dan Asia Selatan. Sebagaimana diutarakan lebih lanjut oleh Mian N. Riaz dan M. Chaudry dalam Halal Food Production (2004: 14), saat ini kita tak dapat menutup mata bahwa terdapat kurang-lebih 1,3 milyar muslim di seluruh dunia (2002), dan dalam konstelasi global di mana hubungan antarmasyarakat dunia lebih intens terjadi, sudah seyogyanya masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya memahami kebutuhan satu sama lain, dan sebagaimana telah disinggung sebelumnya, persoalan konsumsi bagi umat Islam tidaklah sekedar ditempatkan sebagai aktivitas yang bersifat jasmaniah semata, melainkan mengandung serangkaian nilai-nilai ritual (ibadah).
            Namun demikian, terlepas dari bentuknya sebagai doktrin yang syarat dipatuhi oleh umat Islam, penyematan label halal dalam komoditas pangan justru menjadi semacam ajang kompetisi tersendiri bagi berbagai korporasi multinasional yang berupaya memasarkan beragam produk makanannya pada negeri-negeri muslim. Hal inilah yang kemudian menyebabkan meningkat drastisnya permintaan sertifikasi halal dari banyak produsen besar makanan Barat seperti Nestle, Tesco, Carrefour, serta Doux and Friesland Coberco Dairy Foods Holding, bahkan labelisasi halal sesungguhnya tak sekedar berada dalam domain pangan, melainkan pula pada produk-produk kosmetik berikut obat-obatan medis (Waarden & Dalen, 2010: 16).        
            Berdasarkan penelitian termutakhir, pangsa pasar untuk produk halal di seluruh dunia pada tahun 2010 mencakup sekitar 1,3 milyar hingga 1,8 milyar konsumen—dikonsumsi oleh muslim maupun nonmuslim—dengan nilai pasar atau perdagangan sebesar 634 juta dolar per tahun. Tak heran, Joe Regenstein (dalam Waarden & Dalen, 2010: 13), seorang pakar asal Cornell University, mengatakan bahwa produk halal merupakan “tambang emas yang belum tersingkap”. Hal tersebut ditambah dengan kenyataan bahwa Islam merupakan agama dengan laju perkembangan terpesat berdasarkan segi jumlah pemeluknya dari tahun ke tahun dibanding berbagai agama lainnya di dunia. Ini berarti, pangsa pasar bagi produk-produk halal pun bakal kian meningkat di tahun-tahun mendatang.                      

Labelisasi Halal: Bentuk Perlindungan Konsumen ataukah Upaya Mencari Profit Semata?
            Terlepas dari maraknya fenomena labelisasi halal komoditas pangan di atas, faktual kita dapat mempertanyakannya kembali secara kritis: Apakah labelisasi halal tersebut benar-benar ditujukan untuk melindungi konsumen muslim, ataukah sekedar upaya guna mencari profit (keuntungan) semata. Persoalan terkait sebagaimana telah disinggung sebelumnya, kiranya nyaris tak mungkin bagi setiap konsumen muslim untuk meneliti ke-halal-an berbagai produk makanan asing yang dikonsumsinya, kecuali bagi mereka yang memiliki akses pada instumen penelitian makanan.
Tak hanya itu saja, bisa jadi sampel makanan yang diajukan guna memperoleh sertifikat halal memang benar layak adanya, namun tak ada jaminan bagi sejumlah produk yang sama setelahnya.[5] Hal tersebut dapat dimisalkan dengan kasus haramnya produk pelezat makanan dari Jepang, Ajinomoto yang telah lama beredar di tengah masyarakat. Pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ihwal haramnya produk terkait beberapa tahun lalu karena terbukti memiliki kandungan ekstrak babi seolah membuat umat Islam tanah air kecolongan (Wicaksono, 2001). Pasalnya, tak diragukan lagi bahwa produk tersebut memiliki label halal dan telah lama digunakan masyarakat tanah air. Persoalan ini belum lagi ditambah dengan banyaknya produk yang mencatumkan label halal namun kenyataannya tak memiliki sertifikat terkait (ROL, 2009).
            Di satu sisi, sertifikat halal yang dikeluarkan MUI pun turut diragukan oleh negara-negara lain, terutama Malaysia. Padahal, sertifikat tersebut seyogyanya berlaku secara internasional, sedang biaya yang syarat dikeluarkan guna memperolehnya pun sebesar 2,5 juta rupiah (Rudi, 2012; Kurniawan, 2012). Menilik beragam persoalan di atas, yakni sedari musykilnya konsumen muslim membuktikan kehalalan suatu produk yang ia konsumsi, banyaknya produk yang mencatumkan label halal namun tak memiliki sertifikat, berikut masih diragukannya sertifikasi halal keluaran MUI. Secara skeptis, dapatlah kita katakan bahwa ada-tidaknya label halal saat ini sama sekali tak berpengaruh pada halal-tidaknya produk makanan yang kita konsumsi. Apabila terbukti benar demikian, maka dapatlah disimpulkan bahwa labelisasi halal utamanya tak ditujukan untuk melindungi konsumen muslim, melainkan sebagai upaya pencarian profit semata.

Kesimpulan dan Penutup
            Berpijak melalui serangkaian penjabaran di atas, kiranya dapat ditegaskan bahwa labelisasi halal dalam beragam komoditas pangan buatan berbagai korporasi global bagi negara-negara mayoritas berpenduduk muslim merupakan salah satu bentuk konkret dari praktek glokalisasi komoditas pangan di era kapitalisme global. Hal tersebut mengingat, ditemuinya kompromi yang dilakukan para produsen makanan Asing sehingga berbagai produknya dapat diterima oleh konsumen muslim seluruh dunia, terutama Indonesia. Namun demikian, beberapa persoalan pelik yang masih tersisa darinya seperti; tak mungkinnya konsumen untuk membuktikan sendiri kehalalan produk yang ia konsumsi, banyaknya produk makanan yang berlabel halal namun tak memiliki sertifikat, serta masih diragukannya sertifikasi halal keluaran MUI, kiranya membuat kita patut menggugat kembali labelisasi halal yang tersemat pada beragam produk makanan.




*****
      



Referensi:

Buku;
      §  Adi, M. Ramdhan, 2005, Globalisasi: Skenario Mutakhir Kapitalisme, Al-Azhar Press.
      §  Baswir, Revrisond, 2003, Pembangunan tanpa Perasaan, Elsam.
      §  Riaz, Mian N & M. Chaudry, 2004, Halal Food Production, CRC Press.
      §  Ritzer, George, 2006, The Globalization of Nothing, Sage Publications.
      §  Sardar, Ziauddin & Borin V. Loon, 2001, Cultural Studies for Beginners, Mizan.

Internet;
      §  Global Media-Global Culture, 2010, Glocalization, http://drop.theunluckydip.com/stuff/global2.pdf (09/05/2012).
      §  Islambase Publications, 2005, The Issue of Halal Meat, www.islambase.tk (09/05/2012).
      §  Kurniawan, Hariyanto, 2012, Pengusaha Katering Depok Keluhkan Sertifikasi Halal, http://www.sindonews.com/read/2012/05/14/450/629505/pengusaha-katering-depok-keluhkan-sertifikasi-halal (27/06/2012).
      §  ROL (Republika Online), 2009, Awas, Label Halal tak Bersertifikat, http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/09/01/07/24712-awas-label-halal-tak-bersertifikat (27/06/2012).
      §  Rudi, 2012, Waduh! Sertifikasi Halal MUI kok Diragukan Malaysia, http://www.lensaindonesia.com/2012/06/03/waduh-sertifikasi-halal-mui-kok-diragukan-malaysia.html (27/06/2012).
      §  Waarden, Frans van & Robin van Dalen, 2010, Hallmarking Halal, The Market for Halal Certificates: Competitive Private Regulation, http://regulation.upf.edu/dublin-10-papers/5F3.pdf (09/05/2012).
      §  Wicaksono, 2001, Ajinomoto, Haram Hukumnya, http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2001/01/22/MON/mbm.20010122.MON98866.id.html (27/06/2012).
           


[1] Sebagai misal, 1 unit mobil Volvo seharga 300 juta yang dapat diproduksi dalam waktu sehari sebanding dengan harga 3 ton beras yang dihasilkan dalam waktu 3 bulan. Hal tersebut berarti, apabila terjadi pertukaran antarkomoditas terkait, maka terdapat nilai lebih sebesar 2 bulan 29 hari yang terhisap cuma-cuma dari negara penghasil komoditas pangan terhadap negara produsen teknologi.   
[2] Ini dapat dimisalkan dengan hadirnya kantor-kantor redaksi berbagai majalah fashion asing di negara berkembang beserta butik-butiknya (Sophie Martin, Polo, Gucci, Buccheri, Dolce & Gabbana, dll.).
[3] Pabrik sepatu Nike, Reebok dan Adidas.
[4] Dapat ditilik dengan mengakses http://www.mcdonalds.com/us/en/full_menu_explorer.html (09/05/2012).
[5] Tak menutup kemungkinan bila ke-halal-an suatu produk hanya berlaku pada satu waktu, sedang setelahnya tidak. Hal tersebut dapat disebabkan oleh perubahan dalam teknik pengolahan makanan atau komposisi bahan makanan yang digunakan namun tak mencantumkan daftar komposisi yang sebenarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Connect

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger