"To revolt today, means to revolt against war" [Albert Camus]

 

Blog ini berisi working paper, publikasi penelitian, resume berikut review eksemplar terkait studi ilmu-ilmu sosial & humaniora, khususnya disiplin sosiologi, yang dilakukan oleh Wahyu Budi Nugroho [S.Sos., M.A]. Menjadi harapan tersendiri kiranya, agar khalayak yang memiliki minat terhadap studi ilmu-ilmu sosial & humaniora dapat memanfaatkan berbagai hasil kajian dalam blog ini dengan baik, bijak, dan bertanggung jawab.


Jumat, 05 Oktober 2012

PERAN LEBIH MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN TERORIS, MUNGKINKAH?

PERAN LEBIH MASYARAKAT
DALAM PEMBERANTASAN TERORIS, MUNGKINKAH?

Oleh: Wahyu Budi Nugroho


            Dalam beberapa hari belakangan ini, penggerebekan markas teroris kembali terjadi di berbagai tempat tanah air, tepatnya di Solo dan Depok. Menanggapi peristiwa tersebut, pemerintah dan banyak akademisi kembali mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan sarang teroris di tengah masyarakat. Namun, pertanyaan yang muncul kemudian adalah, mungkinkah hal tersebut benar-benar dapat terwujud? Bisa jadi, himbauan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan teroris sekedar menjadi ide ideal namun musykil untuk diwujudkan. Apabila kita menilik berbagai tempat persembunyian teroris sebagaimana diberitakan media dalam beberapa tahun terakhir, umumnya mereka membaur dalam kerumunan warga, layaknya di perumahan atau tempat kos. Ditinjau secara sosiologis, sesungguhnya baik perumahan maupun tempat kos merupakan lingkungan sosial yang sengaja dibuat guna memenuhi kebutuhan manusia modern, yakni terkait dengan tingginya mobilitas berikut kepentingan pribadi yang mereka miliki.

            Tak jarang pula, kini perumahan sekedar menjadi tempat hunian sementara sebelum seseorang dipindahtugaskan ke daerah lain atau menempati hunian lain yang dirasa lebih nyaman. Di satu sisi, tak sedikit pula saat ini pihak-pihak yang sengaja membeli beberapa unit rumah di perumahan untuk kepentingan investasi, seperti disewakan atau dijual kembali nantinya. Terkait dengan keamanan sosial lingkungan perumahan, umumnya warga tak lagi disibukkan dengan kegiatan ronda malam dikarenakan telah tersedia satpam guna menggantikan tanggung jawab tersebut. Hal ini disebabkan oleh terlampau sibuk atau lelahnya warga perumahan menjalani aktivitas keseharian sehingga membutuhkan porsi istirahat lebih berikut berkualitas di malam hari. Berbagai hal di ataslah yang kiranya cukup sulit mengandaikan hubungan sosial antarwarga perumahan yang bersifat tatap muka, hangat dan dari hati ke hati dewasa ini. Hal tersebut tak lain disebabkan oleh minimnya intensitas pertemuan antarwarga untuk berinteraksi atau sekedar beramah-tamah.

            Layaknya perumahan, persoalan serupa turut mendera tempat kos, malahan lebih pelik. Saat ini, cukup jarang ditemui seorang penghuni kos yang mengenal seluruh penghuni lainnya, sementara mereka tinggal di atap yang sama. Tempat kos, di mana sebagian besar penghuninya adalah anak muda, baik pelajar, mahasiswa ataupun para pekerja yang umumnya urung menikah, memiliki kecenderungan berkelompok berdasarkan minat berikut kepentingannya masing-masing. Kecenderungan ini pulalah yang kiranya “menyelamatkan” para pemuda yang terafiliasi dengan jaringan teroris dari bentuk-bentuk hubungan sosial yang bersifat mendalam serta saling mengenal dekat antara satu sama lain. Di satu sisi, peran induk semang guna mencegah penyalahgunaan kos sebagai tempat teroris muda bersembunyi pun cukup diragukan. Pasalnya, dewasa ini persaingan antar kos-kosan yang demikian kompetitif membuat para induk semang tak demikian memperhatikan asal-usul berikut latar belakang para calon penyewa kamar, bahkan saat ini cukup banyak pula ditemui rumah kos yang tak memisahkan antara penghuni pria dengan wanita dikarenakan alasan ekonomi pemiliknya.

            Menilik serangkaian persoalan di atas, masih mungkinkah masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan teroris sebagaimana santer didengungkan pemerintah berikut para akademisi? Cukup sulit agaknya. Namun demikian, satu hal yang kiranya dapat menjadi alternatif guna memecah kebuntuan persoalan terkait adalah dengan menuntut peran aktif pejabat RT dan RW di lingkungan setempat. Di samping kedua pemangku jabatan tersebut merupakan bagian dari aparatur pemerintah di tingkat lokal, mereka turut dipilih secara langsung oleh warganya. Peran aktif tersebut dapat dimisalkan dengan melakukan kunjungan rutin terhadap warga baru atau penghuni yang dinilai janggal tindak-tanduknya. Apabila terdapat berbagai indikasi kejanggalan yang kuat, maka pejabat RT atau RW pun dapat segera melaporkannya pada pihak berwenang. Begitu pula, kedua pejabat terkait seyogyanya menghimbau para induk semang untuk lebih memperhatikan latar belakang para penghuninya. Hal ini dapat dilakukan tak hanya dengan mewajibkan para penghuni kos untuk menyerahkan fotokopi KTP sebagaimana telah dilakukan pada umumnya, tetapi juga fotokopi berbagai surat identitas diri layaknya SIM, kartu mahasiswa, surat keterangan kerja atau kuliah, sehingga diharapkan data identitas yang diperoleh benar-benar valid. Namun, yang lebih penting lagi adalah, induk semang syarat tinggal bersama para penghuni kos, atau setidaknya memiliki orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi mereka, mengingat dewasa ini banyak induk semang yang tak tinggal seatap dengan para penghuni kos.

            Harus diakui memang, satu hambatan utama yang kiranya bakal ditemui dalam upaya mewujudkan peran aktif pejabat RT dan RW di atas adalah ketiadaan insentif bagi kedua pemangku jabatan tersebut, terlebih dikarenakan porsi pekerjaan mereka bertambah akibat peran sertanya dalam upaya pemberantasan sarang teroris di tengah masyarakat. Agaknya, pemberian insentif bulanan bagi pejabat RT maupun RW melalui iuran bulanan warga relevan diwacanakan dewasa ini. 

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Connect

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger