"To revolt today, means to revolt against war" [Albert Camus]

 

Blog ini berisi working paper, publikasi penelitian, resume berikut review eksemplar terkait studi ilmu-ilmu sosial & humaniora, khususnya disiplin sosiologi, yang dilakukan oleh Wahyu Budi Nugroho [S.Sos., M.A]. Menjadi harapan tersendiri kiranya, agar khalayak yang memiliki minat terhadap studi ilmu-ilmu sosial & humaniora dapat memanfaatkan berbagai hasil kajian dalam blog ini dengan baik, bijak, dan bertanggung jawab.


Sabtu, 22 Februari 2014

Radikalisme, Fundamentalisme & Islam-Ideologis

Radikalisme, Fundamentalisme & Islam-Ideologis


Oleh: Wahyu Budi Nugroho, S.Sos., M.A

            Terminus “radikal” yang membentuk istilah “radikalisme” berasal dari bahasa Latin, radix yang berarti “akar”. Dengan demikian, “berpikir secara radikal” sama artinya dengan berpikir hingga ke akar-akarnya, hal tersebutlah yang kemudian besar kemungkinan bakal menimbulkan sikap-sikap anti kemapanan (Taher, 2004: 21). Lebih jauh, radikalisme kerap dikaitkan dengan istilah “fundamentalisme”. Fundamentalisme sendiri dapat diterjemahkan sebagai asas, dasar, fondasi atau hakikat. Adapun istilah “fundamentalis” dapat dimaknai sebagai penganut gerakan keagamaan yang bersifat kolot dan reaksioner berikut selalu berupaya mengembalikan ajaran agama layaknya yang termaktub dalam kitab suci (Azhar, 2001: 119).

            Dalam Islamic Fundamentalism and The Limits of Modern Rationalism, Roxanne L. Euben (1999: 16-17) menjelaskan bahwa pada mulanya istilah fundamentalisme digunakan untuk menandai gerakan Kristen Protestan-Amerika Serikat pada awal abad ke-20 yang berupaya menyuarakan kembali penafsiran bibel secara harafiah (literally). Dalam Islam sendiri pungkasnya lebih jauh, istilah fundamentalisme tak ditemui di dalamnya, istilah terdekat guna me-representasi-kan perihal terkait dalam Islam adalah usuli yang kurang-lebih berarti “akar” atau “dasar”. Tak pelak, dewasa ini istilah tersebut kerap diasosiasikan dengan gerakan Islam-ideologis atau Islam-politik. John L. Eposito misalnya, menyamakan istilah Islam-politik dengan fundamentalisme Islam, begitu pula dengan Oliver Roy yang menafsirkan Islam-politik sebagai kelompok yang meyakini Islam baik sebagai agama maupun ideologi politik, lebih jauh, ia menyebutnya secara spesifik sebagai “neofundamentalisme” (Huntington, 2006: 179; Turmudi & Sinbudi, 2005: v). Kiranya, peran media tak dapat dikesampingkan pula dalam andil mempopulerkan istilah di atas.        
                             
            Jalaluddin Rakhmat (dalam Azhar, 2001: 122) menguraikan adanya empat pengertian mengenai fundamentalisme Islam. Pertama, fundamentalisme sebagai gerakan pembaharuan yang dipelopori oleh Ibnu Taimiyyah. Kedua, menunjuk pada gerakan penolakan keras terhadap modernisme Islam yang dibawa kelompok Wahabiyah dan Salafiyah—disebut pula sebagai fundamentalisme klasik. Ketiga, sebagai gerakan yang menentang weternisasi dalam Islam akibat arus globalisasi. Keempat, sebuah keyakinan bahwa Islam mampu menjadi ideologi alternatif.        

            Di sisi lain, Youssef M. Choueiri (dalam Mulkhan [dkk.], 2001: 65-66) menguraikan fundamentalisme Islam berdasarkan ragam dan pembagiannya. Menurutnya, fundamentalisme Islam terklasifikasi dalam tiga bentuk, yakni revivalisme, reformisme dan radikalisme. Revivalisme memiliki beberapa karakteristik, antara lain; mengembalikan kemurnian Islam sebagai agama tauhid berikut membersihkannya dari praktek dan pengaruh adat yang terdapat di dalamnya, membela kemandirian berpikir (ijtihad) sekaligus menghilangkan taqlid (kepercayaan buta), mengharuskan hijrah dari negeri yang dikuasai kaum “kafir” sembari menyiapkan serangan-balik bilamana telah mampu; serta mensyaratkan adanya kepemimpinan tunggal dari seorang tokoh kharismatik.

            Berbeda halnya dengan revivalisme, reformisme Islam dicirikan dengan wataknya yang menonjol sebagai gerakan terdidik masyarakat kota. Umumnya, mereka terdiri dari para pejabat negara, intelektual atau ulama yang enggan menafsirkan Islam secara tradisional. Mereka justru bergulat dengan tradisi filsafat dan keilmuan Barat guna mengejar ketertinggalan Islam. Klasifikasi terakhir, yakni radikalisme, merupakan gerakan Islam terkeras di antara ketiganya. Gerakan terkait lahir sebagai reaksi atas beragam persoalan kehidupan modern yang termanifestasikan melalui eksistensi nation-state ‘negara-bangsa’. Pengikutnya demikian luas, mencakup kaum migran kota, pekerja sektor publik, pengusaha, pria dan wanita, bahkan kaum intelektual. Apabila gerakan revivalisme berupaya “membangkitkan kembali” (revives), sedang reformisme berupaya melakukan pembaharuan, maka radikalisme lebih pada upayanya untuk menciptakan “dunia baru” (Mulkhan [dkk.], 2001: 66-67).

            Dalam hal ini, kaum radikal Islam memiliki metodenya sendiri dalam menafsirkan fenomena sosial, politik, budaya berikut sejarah yang terjadi pada masyarakatnya—umat muslim. Mereka ajeg menekankan eksistensi kekuatan eksternal yang merongrong serta “menyerang” Islam (Mulkhan [dkk.], 2001: 67). Dengan demikian, kelompok terkait selalu merasa bahwa Islam berada di bawah tekanan serta ancaman kekuatan-kekuatan luar (asing). Lebih jauh, kelompok Islam-radikal terbagi dalam dua bentuk, adapun perbedaan mendasar antara keduanya lebih pada metode atau cara dalam mewujudkan idealismenya, yakni mendirikan negara Islam-internasional atau yang lebih sering disebut dengan khilafah Islamiyyah—sebagaimana telah disinggung sebelumnya, “menciptakan dunia baru”.

Kelompok Islam-radikal yang pertama memberikan batasan dan rumusan yang jelas terkait metode yang digunakannya dalam pencapaian tujuan. Mereka menolak menyebarkan pengaruhnya melalui mekanisme demokrasi (parlementer) karena dinilai tak sejalan dengan nilai-nilai Islam, sebagai gantinya, mereka menggunakan cara-cara seperti seminar, diskusi, membuat website, buku, buletin berikut pamflet yang terbit secara berkala, dan terutama menggelar halaqah atau liqo mingguan untuk menjaring massa, tak sedikit pula massa yang mereka jaring melalui war of mouth atau persuasi dari mulut ke mulut. Terkait penggunaan cara-cara kekerasan semisal berperang-angkat senjata, bom bunuh diri dan lain sejenisnya, mereka menyetujuinya sejauh berkenaan dengan berbagai koridor yang telah ditentukan, yakni status hukum suatu negara yang tengah berada dalam kondisi perang. Dengan demikian, apabila status hukum suatu negara tengah berdamai—tak sedang berperang secara fisik—maka cara-cara kekerasan layaknya di atas sangatlah diharamkan bagi mereka. Kiranya, organisasi Islam Hizbut Tahrir dapat me-representasi-kan beragam corak gerakan Islam terkait (HT, 2009).

Kelompok Islam-radikal kedua tak jauh berbeda dengan yang pertama, hanya saja mereka menghalalkan segala cara untuk mewujudkan cita-citanya, termasuk dengan cara-cara kekerasan sebagaimana telah disebutkan di atas. Kelompok Islam tersebutlah yang belakangan mendapati cap “teroris” oleh masyarakat lokal maupun internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Facebook Connect

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger