PENGANTAR SOSIOLOGI II
Disusun Oleh:
Wahyu Budi Nugroho
Bab II
Nilai dan Norma Sosial
Nilai Sosial
Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik, benar, dihormati, dihargai, diharapkan serta dicita-citakan keberadaannya. Dengan demikian, “nilai sosial” dapat diartikan dengan sesuatu yang dianggap baik, benar dan dicita-citakan oleh masyarakat. Setiap masyarakat memiliki nilai karena setiap masyarakat memiliki cita-cita dan tujuan. Lebih jauh, Talcott Parsons menegaskan bahwa nilai merupakan “pengikat” masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat bersatu dan besekutu dikarenakan adanya kesamaan cita-cita dan tujuan. Bilamana nilai tak ditemui, maka masyarakat pun tidak akan terbentuk.
Setiap masyarakat memiliki nilai yang berbeda-beda, sebagai misal, masyarakat Barat yang lebih kental dengan hal-hal berbau keduniawian (hedonisme) menempatkan “kebebasan” atau “liberalisme” sebagai hal yang dijunjung setinggi-tingginya, dengan demikian, kebebasan atau liberalisme tersebut merupakan nilai dari masyarakat Barat. Dengan kata lain, masyarakat Barat menganggap bahwa kebebasan atau liberalisme sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar serta berupaya diwujudkan keberadaannya.
Di sisi lain, berbeda halnya dengan masyarakat Barat, masyarakat Timur begitu kental dengan hal-hal berbau ketuhanan, maka hal-hal berbau ketuhanan tersebutlah yang merupakan nilai dari masyarakat Timur. Hal tersebut tampak dengan tatanan sosial masyarakat Timur yang melarang budaya freesex, alkoholik, judi dan lain-lain sebagaimana ditemui dalam tatanan sosial masyarakat Barat. Tegas dan jelasnya, setiap masyarakat memiliki ultimate value (nilai tertinggi) yang dijunjungnya masing-masing sebagaimana diutarakan Aristoteles.
Namun demikian, Thomas Aquinas mengatakan bahwa meskipun setiap masyarakat di dunia memiliki nilai yang berbeda-beda, tetap ditemui beberapa nilai universal yang dapat menyatukan setiap masyarakat di dunia. Beberapa nilai universal tersebut seperti larangan membunuh (menghilangkan nyawa) dengan sengaja dalam masyarakat manapun, larangan mencuri serta larangan memperkosa.
Norma Sosial
Norma adalah seperangkat aturan, kaidah dan hukum yang wajib ditaati. Dengan demikian, “norma sosial” dapat diartikan dengan seperangkat aturan, kaidah dan hukum yang wajib ditaati oleh suatu masyarakat. Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa setiap masyarakat memiliki nilai, yakni perihal yang dianggap baik, benar serta diharapkan atau dicita-citakan keberadaannya, maka norma tersebut merupakan cara atau jalan guna mewujudkan berbagai hal tersebut (nilai-nilai masyarakat). Dengan kata lain, seperangkat aturan, kaidah atau hukum dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan masyarakat. Hal tersebut mengindikasikan bahwa antara nilai dan norma sosial sesungguhnya tidaklah dapat dipisahkan satu sama lain.
Namun, perlu diingat kiranya, karena setiap masyarakat memiliki nilai yang berbeda, maka norma yang muncul guna mewujudkannya pun berbeda antara masyarakat satu dengan yang lainnya. Sebagai misal, dalam masyarakat Barat tak ditemui berbagai norma yang melarang tindakan freesex, alkoholik atau perjudian, sebaliknya dengan masyarakat Timur yang masih menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang “tabu” dan melarang berbagai tindakan tersebut.
Kesatuan antara nilai dan norma sosial dalam masyarakat merupakan perihal yang unik, hal tersebut mengingat ditemui keduanya dalam tataran masyarakat tingkat negara maupun berbagai suku bangsa yang ada di dalamnya dengan berbagai bentuk yang berbeda dan khas. Dengan demikian, nilai dan norma sosial ditemui dalam tataran makro-Sosial hingga mikro-Sosial, sebagai misal, nilai dan norma yang spesifik layaknya konsep “matriarki” di Minangkabau di mana wanitalah yang menjadi kepala keluarga dan bukannya laki-laki.
Proses Pembentukan dan Pewarisan Nilai serta Norma Sosial
Emile Durkheim mencetuskan sebuah teori yang disebut dengan “teori nilai universal”, teori tersebut mengatakan bahwa telah menjadi perihal yang “lumrah” dan “alamiah” dimana pun juga apabila yang muda menghormati mereka yang lebih tua. Hal tersebutlah yang kemudian menyebabkan perihal yang dianggap baik dan benar serta diharapkan oleh golongan tua, dianggap baik dan benar serta diharapkan pula oleh yang muda dan demikian seterusnya pada generasi-generasi setelahnya.
Pada tahapan selanjutnya, argumen Durkheim di atas dikembangkan oleh Talcott Parson melalui teori latensi-nya di mana institusi-institusi di era modern seperti lembaga keagamaan, lembaga pendidikan dan berbagai institusi lainnya berperan besar bagi pewarisan nilai berikut pengikat masyarakat. Jelas dan tegasnya, Parson menekankan bahwa pertama-tama masyarakat beradaptasi dengan lingkungannya (Adaptation), kemudian menciptakan tujuan bersama (Goal Attaintment), guna mencapai tujuan tersebut maka masyarakat harus selalu menjadi satu kesatuan yang kokoh (Integration), apabila tujuan masyarakat tersebut “belum” atau “telah” tercapai maka mereka membutuhkan mekanisme untuk mempertahankannya (Latency). Teori yang dietuskan Parson tersebut dikenal dengan sebutan A-G-I-L.
Dalam pandangan Peter Berger, eksternalisasi, internalisasi maupun objektivasi berperan penting dalam pewarisan nilai berikut norma sosial, berikut penjabarannya lebih lanjut.
Eksternalisasi
Menurut Berger, eksternalisasi merupakan kondisi di mana individu lebih berpengaruh dan dominan ketimbang masyarakat. Dalam kondisi ini, individu aktif memasukkan nilai-nilainya pada masyarakat. Dalam eksternalisasi, mengingat kondisi masyarakat lebih lemah ketimbang individu, maka masyarakat pun segera mengadopsi dan mengendapkan nilai-nilai yang diberikan individu kepadanya.
Contoh:
- Pada masa kolonialisme dan imperialisme, sosok Soekarno begitu menonjol dalam memotivasi rakyat Indonesia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan.
- Di masa kehancuran Jerman akibat Perang Dunia I, Adolf Hitler tampil sebagai pembangkit semangat rakyat Jerman.
Internalisasi
Sebaliknya dengan eksternalisasi, internalisasi adalah posisi di mana masyarakat lebih berpengaruh atau dominan ketimbang individu. Dalam kondisi ini individu aktif mengadopsi nilai dan norma dalam masyarakat (menginternalisasi).
Contoh:
- Individu mengikuti berbagai kesepakatan dalam masyarakat seperti gotong-royong, kerja bakti dan lain sebagainya.
- Individu tidak melanggar berbagai nilai dan norma dalam masyarakat.
Objektivasi
Dalam penjelasan Berger, objektivasi adalah kondisi di mana sesungguhnya antara individu maupun masyarakat dapat dipisahkan satu sama lain, hal tersebut dikarenakan pemikirannya sebagai berikut,
Sebelum individu ada, masyarakat telah ada,
Ketika individu ada, masyarakat ada,
Ketika individu tiada, masyarakat tidak serta-merta tiada,
Sehingga antara individu dan masyarakat dapat dipisahkan satu sama lain.
Sebagaimana ditekankan Berger, argumen di atas menunjukkan bahwa kondisi eksternalisasi maupun internalisasi silih berganti, ada kalanya individu mempengaruhi masyarakat dan ada kalanya sebaliknya, masyarkatlah yang mempengaruhi individu. Dengan demikian, tak mengeherankan, ada kalanya individu mematuhi nilai dan norma masyarakat namun ada kalanya pula melanggarnya.
Telisik Kehidupan Tokoh: Talcott Parson
Semasa menjadi sosiolog di Harvard, Amerika Serikat, kepopuleran Parson “tersaingi” oleh kedatangan sosiolog asal Rusia bernama Pitirim Sorokin yang mengajar di universitas tersebut. Itulah mengapa, banyak pihak menganggap teori AGIL yang pada dasarnya begitu “canggih”, rumit dan sulit dimengerti cetusannya merupakan upaya Parson guna mengembalikan kepopulerannya.
Pemikiran-pemikiran Anti-Nilai dan Norma Sosial
Meskipun nilai dan norma sosial dijunjung dan ditempatkan sebagai sesuatu yang sakral dalam masyarakat, namun ternyata terdapat pula beberapa pemikir yang mempertanyakan dan menolak keberadaannya. Filsuf asal Amerika Serikat bernama James William More melakukan penyelidikan terhadap nilai (sesuatu yang dianggap baik dan benar serta dicita-citakan) dalam masyarakat. Sepanjang hidupnya, More berupaya mencari definisi atau arti dari kata “baik”, dan hingga akhir hayatnya, ia tak menemui dan tak dapat mendefinisikan apa itu arti kata “baik”. Ia menguraikan bahwa, “baik” menurut kaum darwinis adalah ketika “yang kuat, yang menang”, “baik” menurut kaum komunis adalah ketika sistem ekonomi “sama rasa-sama rata” diterapkan, sedangkan “baik” bagi kaum agamis adalah ketika hukum Tuhan diterapkan.
Melalui uraiannya di atas, More berupaya menunjukkan bahwa kata “baik” dan “benar” tidaklah dapat didefinisikan, dengan demikian nilai dan norma sosial merupakan perihal yang mustahil (tidak mungkin) keberadaannya. Pemikiran More ini kemudian dikenal dengan istilah “pragmatisme”, artinya “baik” dan “benar” tergantung pada masing-masing individu atau masyarakat yang memang menganggapnya demikian. Pemikiran James William More tersebut pada dasarnya melanjutkan pemikiran filsuf asal Jerman sebelumnya, Nietzsche, yang mengatakan, “Kebenaran adalah relatif, kebenaran tak terjangkau, bahkan kebenaran adalah mitos”.
Di samping More, terdapat pula Jean Paul Sartre, filsuf asal Perancis tersebut mengatakan bahwa keberadaan manusia di dunia adalah “tanpa alasan”. Dengan demikian, ia tak wajib mengikuti nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Apa yang harus dilakukan menurutnya adalah menciptakan nilai dan norma hidup sendiri. Pemikiran Sartre tersebut dikenal dengan nama eksistensialisme.
Ide-ide Menarik
Salah seorang psikolog terkenal asal Austria, Sigmund Freud, melakukan kajian mengenai asal-mula lahirnya nilai patriarki (ayah sebagai kepala keluarga yang wajib dihormati dan ditaati). Ia menjelaskan bahwa dahulu kala di era masyarakat primitif terdapat seorang “papa besar” yang memiliki banyak istri, karena banyaknya istri yang dimilikinya, tak tersisa wanita bagi anak-anak lelakinya. Kemudian, anak-anak lelaki tersebut merasa cemburu dan membunuh sang papa besar. Namun, setelahnya timbul perasaan bersalah dan gundah pada diri anak-anak lelaki tersebut, mereka kemudian menganggap bahwa papa besar wajib dihormati dan ditaati, bahkan dipuja setelah sepeninggalnya.
Ide-ide Pokok
- Nilai sosial adalah sesuatu yang dianggap baik, benar, diharapkan dan dicita-citakan keberadaannya dalam masyarakat.
- Norma sosial adalah seperangkat aturan, kaidah dan hukum yang wajib ditaati untuk mewujudkan nilai sosial.
- Proses pembentukan dan pewarisan nilai serta norma sosial melibatkan eksternalisasi, internalisasi dan objektivasi dalam masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar